IN THE SPOTLIGHT

Kukuh S. Achmad

Percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dan provinsi menjadi salah satu target utama Pemerintah Indonesia. Tidak hanya rencana pembangunan yang matang saja yang perlu diperhatikan, namun tidak kalah penting adalah kesiapan industri dan sumber daya material konstruksi yang mendukung upaya pembangunan infrastruktur tersebut. Selain pemanfaatan inovasi dan teknologi, serta pentingnya tenaga manusia kompeten, pemakaian material konstruksi yang terstandardisasi menjadi salah satu aspek yang wajib dipenuhi untuk menjamin kualitas pembangunan infrastruktur nasional karena turut serta dalam memperhatikan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Penggunaan baja berstandar pada konstruksi sudah dihimbau oleh Kementerian PUPR ~ Photo by Shutterstock/ Cindhyade

Kualitas dan mutu yang tidak terstandardisasi dengan baik menjadi permasalahan dalam proses konstruksi. Standardisasi produk yang dipasarkan di Indonesia menjadi tugas dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.

Untuk mengetahui seperti apa proses standardisasi yang terukur dan bertanggung jawab, serta peran BSN dalam menilai produk-produk yang dipasarkan di Indonesia, terutama material konstruksi, maka Drs. Kukuh S. Achmad, M.Sc. selaku Kepala Badan Standardisasi Nasional menjelaskannya pada rubrik In the Spotlight, kali ini. Telah bergabung dengan BSN sejak 1998, Kukuh juga menjabat sebagai Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan tercatat sebagai Anggota Technical Management Board (TMB) di ISO yang bermarkas di Jenewa tahun 2012-2014 dan Anggota Executive Committee – Asia Pacifc Accreditation Cooperation (APAC) tahun 2016-2018.

Perumusan SNI + Grafik SNI yang ditetapkan per bulan DESEMBER 2021

Proses Sertifikasi – Umum

Apa tugas utama Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam memberikan standardisasi produk yang dipasarkan di Indonesia?
Tugas BSN sebagai lembaga pemerintah non-kementerian berlandaskan pada UU No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Sebelum ada UU itu, lembaga standardisasi ini bekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah melalui PP No. 102 tahun 2000, serta Keppres No. 13 tahun 1997. Sebelum adanya Keppres tersebut, terdapat Dewan Standardisasi Nasional (DSN) yang berfungsi sebagai lembaga non-struktural atau semacam perkumpulan atau paguyuban yang diketuai oleh Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie yang pertama kali mendapat tugas dari presiden saat itu, Soeharto, pada tahun 1984.

Dewan Standardisasi Nasional ini dibentuk atas kesepakatan pemangku standardisasi secara sektoral, di mana sebelumnya masing-masing membuat standar sendiri, seperti sektor perindustrian, pertanian, pertambangan, dan lain-lain. Oleh karena itu, visi besar dari presiden kala itu adalah mewujudkan suatu lembaga yang mengurusi standardisasi secara nasional. Awalnya tidak mudah untuk melakukan integrasi standardisasi, dan BSN akhirnya terbentuk pada 26 Maret 1997.

Tidak ada SNI yang ditetapkan tanpa persetujuan semua pihak



To read the complete article, register your details above
to be notified once the revamped Construction Plus App is ready!