IN THE SPOTLIGHT

Ir. Dian Irawati, MT.

INOVASI DAN TEKNOLOGI DALAM PEMBANGUNAN HUNIAN DI INDONESIA

Permasalahan besar permukiman di Indonesia baik di kota besar maupun di luar kota besar adalah tidak sepadannya laju pertumbuhan penduduk dengan penyediaan infrastruktur, serta ketimpangan masyarakat dalam mengakses pelayanan perkotaan. Dengan adanya pertumbuhan penduduk yang pesat, terdapat ketidaksesuaian jumlah hunian yang tersedia jika dibandingkan dengan kebutuhan dan jumlah masyarakat yang akan menempatinya. Permasalahan ini menjadi lebih kompleks karena adanya keterbatasan daya beli masyarakat, padahal harga lahan terus meningkat.

Adanya peningkatan penduduk di perkotaan menyebabkan pelebaran pembangunan kawasan permukiman ke kawasan pinggiran kota secara tidak terencana (urban sprawl).  Fenomena ini diiringi dengan adanya pengembangan fungsi non-budidaya di pedesaan sehingga terjadi alih fungsi lahan dari pertanian atau kehutanan ke fungsi ekonomi,  industri dan perumahan. Alih fungsi lahan berdampak pada menurunnya fungsi ekologis atau daya dukung lingkungan. Padahal ancaman bencana dan perubahan iklim juga terus membayangi permukiman di Indonesia sehingga diperlukan solusi yang inovatif untuk memitigasi bencana yang akan terjadi.

Bagaimana pengembangan inovasi dan teknologi yang tepat bagi pemenuhan permukiman di Indonesia menjadi kunci untuk menjawab permasalahan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ir. Dian Irawati, MT selaku Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Inovasi teknologi bangunan gedung perumahan harus memenuhi beberapa persyaratan minimal – Photo by Shutterstock/ benik.at + Photo by Shutterstock/ Calek

Sebagai latar belakang, apa saja tugas utama dari Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13 tahun 2020, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan mempunyai 4 tugas. Tugas pertama adalah melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Selain kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pembinaan teknik permukiman dan perumahan, keandalan bangunan gedung dan kawasan permukiman juga termasuk ke dalam tugas kami. Tugas ketiga adalah  mengelola dan melaksanakan pembinaan pengelolaan sarana laboratorium serta peralatan pengujian. Sementara tugas terakhir kami berkaitan dengan penyelenggaraan sistem informasi dan pengelolaan jabatan fungsional, serta pengembangan profesi bidang permukiman dan perumahan.

Penerapan RISHA Provinsi Sulawesi Tengah + Penerapan RISHA Provinsi NTT (Kabupaten Belu)

Bagaimana Pemerintah melalui Kementerian dan Direktoratnya menghadapi tantangan permukiman di Indonesia?
Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai pemerintah melakukan peran sesuai tugas dan fungsinya dalam bidang permukiman, yang melaksanakan quality assurance pada saat perencanaan dan pelaksanaan konstruksi di bidang perumahan dan permukiman, bina penataan bangunan, penyediaan air bersih, penyediaan sanitasi dan penataan kawasan kumuh yang terintegrasi. Penyediaan infrastruktur tersebut ditujukan untuk memastikan kehidupan yang layak bagi masyarakat untuk mengurangi ketimpangan akses terhadap infrastruktur yang mungkin disebabkan oleh faktor ekonomi.

Perlu adanya monitoring dan evaluasi (MONEV) penerapan teknologi di lapangan



To read the complete article, register your details above
to be notified once the revamped Construction Plus App is ready!