Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terus mengebut pemberian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan, karena hingga bulan September 2018 masih sangat sedikit daerah yang memiliki RDTR.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, mengatakan dari kurang lebih 1.800 rancangan peraturan daerah mengenai RDTR, baru 45 yang sudah menjadi perda. Sementara lainnya masih dalam proses, bahkan beberapa ada juga yang belum mengajukan perda untuk RDTR. Padahal setiap Kabupaten/Kota tidak selalu memiliki satu RDTR, karena terdapat beberapa daerah yang memiliki 2 hingga 3 RDTR tergantung luasan wilayahnya.
Dalam penyusunan RDTR, ada beberapa kesulitan yang dihadapi. Menurut Abdul, salah satunya dalam masalah persetujuan subtansi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan memperhatikan rencana pembangunan proyek strategis nasional (PSN), lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ruang terbuka hijau hingga kerawanan bencana. Selain itu, masalah lainnya ada pada peta. — Construction+ Online