COMMENTARY ONLINE EXCLUSIVE

Regulasi dan Tata Cara Mendirikan Jasa Konstruksi

Untuk mendirikan usaha Jasa Konstruksi, semua pihak harus mengacu kepada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) | Sutipond Somnam / Shutterstock

Oleh Anton Adianto

Dalam mendirikan sebuah usaha Jasa Konstruksi, baik berbentuk usaha orang perseorangan maupun badan usaha, serta yang berbadan hukum maupun tidak, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati. Hal tersebut mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK), antara lain:

Kualifikasi Badan Usaha
Hal ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) yang meliputi:

  • Kualifikasi usaha kecil
  • Kualifikasi usaha menengah
  • Kualifikasi usaha besar

Kualifikasi ini dilakukan berdasarkan penilaian terhadap kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Upaya tersebut dilakukan untuk menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.

Izin Usaha
Hal ini bersifat wajib bagi setiap badan usaha Jasa Konstruksi yang akan memberikan layanan jasa konstruksi. Pemerintah Daerah kabupaten/kota di mana badan usaha berdomisili sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pihak yang berwenang memberikan Izin Usaha. Pengaturan mengenai Izin Usaha ini diatur dalam Pasal 26 ayat 2, Pasal 28, dan Pasal 29 ayat 1 UUJK. Izin Usaha tersebut berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sertifikat Badan Usaha
Menurut UU No. 2 Tahun 2017, khusus untuk Badan Usaha Konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Sertifikasi ini paling sedikit memuat: jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi usaha, dan kualifikasi usaha.

Hal yang menyangkut Sertifikat Badan Usaha ini diatur dalam Pasal 30 UUJK. Untuk memperoleh SBU ini, pelaku usaha atau badan usaha Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.

Menteri memberikan akreditasi kepada asosiasi badan usaha yang memenuhi persyaratan: jumlah dan sebaran anggota, pemberdayaan kepada anggota, pemilihan pengurus secara demokratis, sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah, serta pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pelaku usaha atau badan usaha Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha | Nugroho Imam / Shutterstock

Tanda Daftar Pengalaman
Di dalam UU No. 2 Tahun 2017 juga dikatakan bahwa setiap badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri. Registrasi pengalaman ini dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman yang di dalamnya paling sedikit memuat:

  1. Nama paket pekerjaan
  2. Pengguna Jasa
  3. Tahun pelaksanaan pekerjaan
  4. Nilai pekerjaan
  5. Kinerja Penyedia Jasa

Hal-hal mengenai Tanda Daftar Pengalaman ini diatur dalam Pasal 31 UUJK. Semua data pengalaman dalam menyelenggarakan Jasa Konstruksi yang diregistrasi tersebut harus yang sudah melalui proses serah terima.

Pilihan Jenis Usaha
Terdapat tiga pilihan jenis bidang usaha menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) yang dapat menjadi acuan dalam membangun badan usaha Jasa Konstruksi, yaitu: Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi, Usaha Pekerjaan Konstruksi, dan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Disebutkan pula dalam Pasal 16 bahwa perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan memperhatikan perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konstruksi.

– Construction+ Online


Disclaimer: Construction+ makes reasonable efforts to present accurate and reliable information on this website, but the information is not intended to provide specific advice about individual legal, business, or other matters, and it is not a substitute for readers’ independent research and evaluation of any issue. If specific legal or other expert advice is required or desired, the services of an appropriate, competent professional should be sought. Construction+ makes no representations of any kind and disclaims all expressed, implied, statutory or other warranties of any kind, including, without limitation, any warranties of accuracy and timeliness of the measures and regulations; and the completeness of the projects mentioned in the articles. All measures, regulations and projects are accurate as of the date of publication; for further information, please refer to the sources cited.

Hyperlinks are not endorsements: Construction+ is in the business of promoting the interests of its readers as a whole and does not promote or endorse references to specific products, services or third-party content providers; nor are such links or references any indication that Construction+ has received specific authorisation to provide these links or references. Rather, the links on this website to other sites are provided solely to acknowledge them as content sources and as a convenient resource to readers of Construction+.