COMMENTARY

Bagaimana Peran Pemerintah dalam Mengoptimalkan Sumber Daya Air di Indonesia?

Sumber daya alam yang melimpah di tanah Indonesia merupakan anugerah yang sangat patut kita syukuri. Sumber daya alam tersebut adalah termasuk sumber daya air, di mana kita memiliki kurang lebih 2,7 triliun meter kubik yang merupakan air permukaan per tahun.  Merujuk pada ketersediaan air ini, maka jika dibagi secara kasar dengan jumlah penduduk Indonesia (270 juta jiwa), maka rata-rata per kapita berhak mendapatkan 10.000 meter kubik per tahun, yang mana jauh di atas dari kebutuhan air minimum. Jika dilihat dari perhitungan ini artinya jumlah ketersediaan air di Indonesia berlimpah.

Namun kenyataannya, kita mengalami bahwa ada daerah di Indonesia yang memiliki sumber daya air berlebih, sementara daerah lainnya kekurangan. Hal ini disebabkan karena sebaran volume air sejumlah 2,7 triliun meter kubik per tahun tersebut tidak merata.

Terowongan Nanjung

Ada berbagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendayagunaan air tersebut. Berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ditjen SDA melakukan beberapa upaya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, antara lain konservasi, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Dengan berbagai masalah yang terjadi di Indonesia terkait dengan ketersediaan air untuk berbagai kebutuhan, pengelolaan sumber daya air ini memang sangat diperlukan.

OPTIMALISASI PENDAYAGUNAAN AIR
Jika kita bicara tentang air, maka kita akan dihadapkan minimal pada tiga terminology, yaitu air itu sendiri (H₂O); sumber air yang dapat berupa sungai, danau, dan waduk; serta sumber daya air yang merupakan potensi air yang bisa dimanfaatkan, tetapi bisa juga saat berlimpah menjadi bencana. Sesuai dengan tugas dan fungsi, Ditjen SDA mengatur atau mengelola air yang berada di daratan saja termasuk air laut yang berada di daratan, contohnya adanya air pasang laut yang masuk ke daratan.

Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sidodadi, Jawa Timur

Berbeda dengan sektor lain yang wilayah kerjanya dibagi berdasarkan wilayah administrasi, pengelolaan Ditjen SDA dilaksanakan berdasarkan kondisi hidrologis. Indonesia sendiri memiliki 128 wilayah sungai, di mana 64 wilayah sungai di antaranya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Lokasi 64 wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat ini berada di wilayah strategis nasional, lintas provinsi, bahkan lintas negara. Di luar 64 wilayah sungai lainnya yang bukan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kewenangannya diemban oleh pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.


BIRENDRAJANA, MT.
DIREKTUR SISTEM DAN STRATEGI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, DITJEN SDA, KEMENTERIAN PUPR

Lahir di Situbondo, Jawa Timur, Birendrajana memiliki latar belakang sebagai Sarjana Teknik Sipil dan memegang gelar Master Pengelolaan Sumber Daya Air dari Insititut Teknologi Bandung (ITB). Pengalaman dan pengabdiannya dalam karier selama 27 tahun sejak tahun 1994 membuatnya mulai tahun ini dipercaya mengemban jabatan sebagai Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tugas utamanya adalah melakukan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Birendrajana juga peraih penghargaan Satya Lancana Karya Satya 10 Tahun sebanyak dua periode, 2005 dan 2015.



To read the complete article, register your details above
to be notified once the revamped Construction Plus App is ready!