NEWS & EVENTS ONLINE EXCLUSIVE

Hingga Awal Agustus, Infrastruktur Serap Rp 33,9 Triliun Belanja Anggaran

Realisasi belanja infrastruktur hingga awal Agustus 2020 ini tercatat mencapai 44,15% atau senilai Rp33,9 triliun dari total anggaran sebesar Rp75,6 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program reguler pembangunan infrastruktur, penyerapan keuangan mencapai Rp28,2 triliun atau 43,9% dari Rp64,3 triliun.

Sementara itu, program Padat Karya Tunai (PKT) rutin menyerap tenaga kerja sebanyak 456.487 orang dengan total anggaran yang telah disalurkan senilai Rp5,16 triliun atau sebesar 45,67%. Selain mengalokasikan anggaran program PKT rutin tahun 2020 sebesar Rp11,3 triliun dengan target penerima manfaat 614.480 orang, Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada program atau kegiatan infrastruktur. Pada awalnya, skema ini diaplikasikan secara reguler melalui pelaksanaan program Padat Karya dengan alokasi anggaran Rp654,4 miliar dengan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa program PKT ini dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan warga setempat sebagai pelaku pembangunan, terutama pada proyek infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Meski demikian, pola pelaksanaan PKT juga tetap harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Anggaran PKT diperuntukkan untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI)/irigasi kecil, Operasi dan Pemeliharaan Saluran Irigasi, Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan (termasuk pengecatan jembatan gantung), dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Kemudian, penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru, dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya. — Construction+ Online